visitaaponce.com

KPK Segel Aset Koruptor Angin Prasetyo Aji di Kota Yogyakarta

KPK Segel Aset Koruptor Angin Prasetyo Aji di Kota Yogyakarta
Aset terpidana koruptor Angin Prasetyo Aji mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu yang disita KPK di Mantrijeron, K(MI/Agus Utantoro)

PETUGAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, memasang papan informasi penyitaan di sebuah lahan dan bangunan yang ada di Jalan Surami, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren (Kecamatan) Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Lurah Mantrijeron, Bambang Purambono, Jumat (12/8) mengatakan kelurahan mendapatkan surat pemberitahuan terkait pergantian papan informasi penyitaan dari KPK. "Hari Kamis kemarin, kami diminta untuk mendampingi dan menyaksikan pemasangan papan informasi oleh tim KPK," ujarnya melalui sambungan telepon.

Bambang mengungkapkan, sebenarnya penyitaan itu berasal dari kasus yang sudah lama dan merupakan pengembangan kasus.

Untuk kasusnya sendiri, Bambang mengakui bahwa prosesnya masih tingkat kasasi. Tetapi itu sudah menjadi barang bukti dan disegel oleh KPK. Aset tersebut milik terpidana suap Angin Prasetyo Aji yang tidak lain adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Angin dijatuhi vonis oleh pengadilan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 2 bulan, serta uang ganti rugi Rp3,375 miliar dan Sin$1,095 juta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah perusahaan untuk merekayasa pajak. Adapun aset yang disita di Mantrijeron berupa tanah dan bangunan. (OL-13)

Baca Juga: Periksa Anak Surya Darmadi, JAM-Pidsus belum Tanya Soal Aset

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat