visitaaponce.com

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa(MI/Usman Iskandar)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa. Hakim berkeputusan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan Kamis, (6/7).

Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) hari ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Resmi Ajukan Bandung Putusan PTDH Sidang Etik Polri

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Baca juga: 4 Orang Mantan Anak Buah Teddy Minahasa Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat