Teddy Minahasa Resmi Ajukan Bandung Putusan PTDH Sidang Etik Polri
![Teddy Minahasa Resmi Ajukan Bandung Putusan PTDH Sidang Etik Polri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/df64fe39638cacffad30f7e305f9f593.jpg)
TERDAKWA kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan pernyataan banding terkait hasil sidang Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (5/6).
Ramadhan menjelaskan setelah mengajukan pernyataan banding, Teddy dapat mengajukan memori banding paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Baca juga : Marak Kasus Penipuan Tiket Konser Coldpkay, Polda Metro Jaya : Masyarakat Harus Jeli
Ia juga menyebutkan petikan putusan dari Polri telah diserahkan kepada Teddy melalui pendampingnya.
"Baru pernyataan banding. Memori banding belum," sebut Ramadhan.
Baca juga : Gara-Gara Cemburu, Seorang Perempuan Diduga Ditabrak Kekasihnya
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putera mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (30/5).
Ramadhan menjelaskan Teddy telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," terang Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, lanjut Ramadhan, sebanyak 14 saksi dihadirkan dengan kehadiran saksi enam orang. Salah satu saksi yang hadir dalam sidang tersebut ialah Linda Pudjiastuti.
"14 orang. Saksi hadir 6 orang AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK," pungkasnya.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putera, Anthony Djono mengatakan kliennya akan ajukan banding atas putusan tersebut.
"1000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding," kata Anthony.
Anthony menjelaskan alasan mengajukan banding lantaran kliennya memiliki masa aktif yang cukup panjang.
"Masa aktif drpd klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tajun. Jdi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif," pungkasnya.
Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa Putera.
PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5).
Ramadhan mengatakan Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan.
Diketahui, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putera.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi (30/5).
Ramadhan menjelaskan bahwa sidang etik Teddy digelar pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat merinci mengenai susunan komisi sidang dan saksi dalam persidangan tersebut.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," pungkasnya.
Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)
Terkini Lainnya
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa
13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Bacakan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Tuding Ada Konspirasi dan Rekayasa
Ahli Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Jadi Target Kriminalisasi
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Trump Berjanji Mengajukan Banding atas Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut di New York
Dihukum Pemotongan Dua Poin di Liga Primer Inggris, Everton Ajukan Banding
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap