Tangis Penyesalan AKBP Dody di Sidang Irjen Teddy Minahasa
KASUS peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa yang menyeret terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara masih terus bergulir di meja persidangan.
Dalam sidang lanjutan hari Rabu (15/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), terdakwa Dody terus melakukan pembelaan.
Sambil mencucurkan air mata, Dody menyampaikan betapa hancur hidupnya karena adanya masalah ini. Dengan berusaha terus mengucapkan kata per kata, Dody mengaku siap mempertanggungjawabkan semuanya. “2001 prestasi dihancurkan sama bintang dua. Dimana saya ga pernah mengecewakan dia. Kok bisa dia tega menghancurkan saya? Saya ga ada salah sama Teddy dan istrinya,” tutur AKBP Dody.
Baca juga : Soal Narcopolitics, Legislator NasDem Dorong Ungkap Politisi yang Terlibat Narkoba
Sejurus kemudian, Dody mengatakan, dirinya siap mempertanggungjawabkan kesalahannya. "Ini mungkin jalan saya di polisi sampai sini, tapi mungkin di lain waktu saya bisa berbuat kebaikan untuk keluarga saya,” tutur Dody.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27 Maret 2023 pukul 09:00 WIB di PN Jakarta Barat.
Baca juga : Fakta Terbaru Persidangan Teddy Minahasa, Dari Tawas hingga Istri Siri
Irjen Teddy diketahui memerintahkan AKBP Dody agar membawa sabu seberat 5 kilogram ke Jakarta untuk dijual. Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan pihaknya menerima sebanyak tujuh dari 11 tersangka. Tersangka lain ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah menerima penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti," katanya.
Tujuh tersangka itu ialah Irjen Teddy, AKB Dody Prawiranegara, Komisaris Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, serta warga sipil Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus peredaran 5 kilogram sabu. Lima di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Empat tersangka lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ialah Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Mai Siska, dan Aril Firmansyah alias Abeng. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Kompolnas Tuntut Transparansi dalam Kasus Narkoba di Polresta Barelang
Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sabu 464 Gram Disita
Tahanan Rutan Depok Tewas dengan Luka Tusuk di Dada dan Perut
Jual Narkoba, Kakek di Simalungun Ditangkap
Polres Cimahi Ringkus 20 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ungkap Jaringan Internasional, Polda Jateng Sita Narkoba Miliaran Rupiah
Kompolnas : Kasus Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Jadi Pelajaran Penting untuk Polri
Kabaintelkam Polri Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa
13 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Bacakan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Tuding Ada Konspirasi dan Rekayasa
Ahli Psikologi Forensik Sebut Teddy Minahasa Jadi Target Kriminalisasi
Kuasa Hukum Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dihukum Berat
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap