visitaaponce.com

Empat Terdakwa Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Empat Terdakwa Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat hadir di PN Jakarta Barat.(MI/Susanto)

EMPAT terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang lanjutan, hari ini, Senin (27/3).

Keempatnya adalah mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma’arif

Mereka akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!

“Agenda pembacaan tuntutan pidana,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar dikutip Senin (27/3).

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I dengan sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Tangis Penyesalan AKBP Dody di Sidang Irjen Teddy Minahasa

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat