Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir dari Panggilan KPK
![Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir dari Panggilan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/5663745c5860b09f35e309e3c8bfbdfa.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/5). Dia mangkir dan meminta permintaan klarifikasi ditunda.
"Mengkonfirmasi minta dijadwal ulang karena hari ini ada kegiatan lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6).
Ali enggan memerinci kegiatan lain yang membuat Prim tidak bisa memenuhi panggilan. KPK berharap dalam pemanggilan berikutnya dia tidak mangkir lagi.
Baca juga: KPK Dalami Isi Rekaman Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca juga: Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sering Melakukan Pertemuan di MA
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK: Alhamdulillah
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Hakim Dituntut untuk Lebih Aktif Temukan Kebenaran Materiil
KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Panggil Pegawai Ombudsman Terkait TPPU Hasbi Hasan
KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Selisik Sengketa Tanah dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap