visitaaponce.com

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sering Melakukan Pertemuan di MA

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sering Melakukan Pertemuan di MA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga sering bertemu dengan Dadan Tri di MA.(MI/Susanto)

SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto diduga sering melakukan pertemuan di MA. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua staf Hasbi, Tri Mulyani dan Lilis Suryani pada Senin (29/5).

"Para Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung (di MA) menemui Sekretaris MA (Hasbi)," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Ali enggan memerinci alasan pertemuan keduanya. KPK juga mendalami mekanisme penerimaan tamu bagi pejabat MA.

Baca juga: Novel Curiga Pimpinan KPK Sengaja Tak Menahan Hasbi Hasan Demi Pengajuan Praperadilan

"Didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di Sekretariat MA," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca juga: Windy Idol Diduga Terima Duit dan Kelola Aset Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Can)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat