visitaaponce.com

Windy Idol Diduga Terima Duit dan Kelola Aset Terkait Kasus Suap Perkara di MA

Windy Idol Diduga Terima Duit dan Kelola Aset Terkait Kasus Suap Perkara di MA
KPK menduga Windy Idol menerima uang dari salah satu tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan penyanyi jebolan ajang pencarian bakatan, Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol). Dia diduga menerima uang dari salah satu tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Ali enggan memerinci tersangka yang dimaksud. Dia juga diduga mengelola aset pihak berperkara itu yang diyakini berkaitan dengan kasus.

Baca juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Windy Idol

"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," ucap Ali.

Sebelumnya, Windy Idol mengaku mengenal Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia berdua pernah bekerja bareng di Athena Jaya Production.

Baca juga: Novel Curiga Pimpinan KPK Sengaja Tak Menahan Hasbi Hasan Demi Pengajuan Praperadilan

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada mendirikan, nanya-nanya di AJP (Antena Jaya Production), sempat kenal," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Lebih lanjut, Windy mengaku bingung setelah KPK mencegahnya ke luar negeri terkait kasus ini. Dia mengeklaim tidak mengenal tersangka lain terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di MA itu selain Hasbi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat