Novel Curiga Pimpinan KPK Sengaja Tak Menahan Hasbi Hasan Demi Pengajuan Praperadilan
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Dia curiga pembiaran itu disengaja untuk pengajuan praperadilan.
"Ketika penyidik KPK akan menahan Sekretaris MA, surat perintah penahanan tindak ditandatangani Pimp KPK, lalu gugat Praperadilan (dapat info hasilnya akan menang), lalu perkara berhenti?" kata Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha yang dikutip pada Minggu (28/5).
Kecurigaan itu dikarenakan jarak praperadilan yang diajukan dengan pemeriksaan Hasbi sebagai tersangka terlalu mepet. Novel tidak meyakini kejadian itu cuma kebetulan belaka.
Baca juga: Praperadilan Tidak Hentikan Penyidikan Kasus Hasbi Hasan
"Kalau benar begitu, memang hidup ini banyak kebetulannya," ucap Novel.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan Jumat, 26 Mei 2023.
Baca juga: KPK Dinilai Bakal Berat Lawan Praperadilan Hasbi Hasan
Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK. Persidangan perdana dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang 01 PN Jaksel.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
Novel Baswedan Duga Gugatan Ghufron di PTUN Strategi Hindari Sidang Etik
Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
Novel Baswedan: Pengunduran Diri Firli Bahuri Pola Jahat untuk Hindari Pengusutan Etik
Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri
Novel Baswedan tidak Sepaham dengan Mahfud MD Soal OTT
KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Panggil Pegawai Ombudsman Terkait TPPU Hasbi Hasan
KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Selisik Sengketa Tanah dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap