Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri
![Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/8c28c293d7fa61dae4aa5ad4ca6df980.jpg)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.
“Ini kan sesuatu hal yang luar biasa, melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka, potensi yang bersangkutan (Firli) mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi,” kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Novel menilai penahanan untuk Firli mendesak dilakukan. Polda Metro Jaya juga dinilai tidak bisa menunda upaya paksa itu. Apalagi, putusan praperadilan menguatkan penetapan tersangka terhadap ketua nonaktif KPK itu.
Baca juga : Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
“Alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya,” ucap Novel.
Selain itu, Novel meminta Polda Metro Jaya menuntaskan perkara dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli. Perkaranya juga diharap tidak hanya berhenti dengan masalah dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : Praperadilan Firli Ditolak! Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Sudah Sesuai
“Semua yang terkait dgn perbuatan dilakukan Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya, begitu juga dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Novel.
Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
KPK Bantah Penyidik Minta Maaf ke Staf Hasto Soal Penyitaan Ponsel
Cari Perlindungan ke Polri Jadi Alasan Staf Hasto Mangkir di Panggilan Pertama KPK
Akan Hadir Pemeriksaan, Staf Hasto Minta KPK Ganti Penyidik Kasus Harun
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gencarkan Penangkapan Buronan Harun Masiku
Merasa Trauma Diintimidasi, Staf Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
PDIP Bakal Lapor Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Soal Penyitaan Dokumen Hasto
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap