visitaaponce.com

Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri

Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri
Novel Baswedan, eks penyidik KPK.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.

“Ini kan sesuatu hal yang luar biasa, melihat masih bisa dilakukan hal tersebut, maka, potensi yang bersangkutan (Firli) mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi,” kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Novel menilai penahanan untuk Firli mendesak dilakukan. Polda Metro Jaya juga dinilai tidak bisa menunda upaya paksa itu. Apalagi, putusan praperadilan menguatkan penetapan tersangka terhadap ketua nonaktif KPK itu.

Baca juga : Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

“Alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya,” ucap Novel.

Selain itu, Novel meminta Polda Metro Jaya menuntaskan perkara dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli. Perkaranya juga diharap tidak hanya berhenti dengan masalah dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Praperadilan Firli Ditolak! Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Sudah Sesuai

“Semua yang terkait dgn perbuatan dilakukan Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya, begitu juga dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang,” ujar Novel.

Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat