visitaaponce.com

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim Ketua tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Baca juga : Praperadilan Firli Ditolak! Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Sudah Sesuai

Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka tersebut.

Baca juga : Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya. 

Dengan penolakan ini, mantan penyidik Lembaga Antirasuah Yudi Purnomo Harapan meminta Polda Metro Jaya segera melakukan pemanggilan dan penahanan.

“Kita berharap bahwa dengan ditolaknya permohonan ini Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023,

Yudi menilai penahanan dalam kasus Firli diperlukan. Sebab, kata dia, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kasus korupsi sebelum dia P21, ya walaupun kemarin sudah tahap 1 ya, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas lima tahun,” ucap Yudi. (Z-4)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat