visitaaponce.com

Praperadilan Firli Ditolak Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Sudah Sesuai

Praperadilan Firli Ditolak! Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Sudah Sesuai
Firli Bahuri, eks Ketua KPK(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya menanggapi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati yang menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Putusan itu disebut bukti penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Desember 2023.

Ade mengatakam tim penyidik mengucapkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya. 

Baca juga : Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan

Ade memastikan dirinya dan tim penyidik akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ungkap Ade.

Baca juga : Presiden Enggan Komentar soal Praperadilan Firli Bahuri

Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat