visitaaponce.com

Polda Jabar tak Hadirkan Saksi, Pengacara Pegi Setiawan Yakin Kliennya Menangi Praperadilan

Polda Jabar tak Hadirkan Saksi, Pengacara Pegi Setiawan Yakin Kliennya Menangi Praperadilan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan(Medcom)

KUASA hukum Pegi Setiawan menyayangkan pihak Polda Jabar yang memilih untuk tidak menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Padahal menurutnya penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik, didasarkan dari keterangan saksi-saksi tersebut.

Marwan menambahkan pihaknya akan menghadirkan 5 orang saksi dan 1 orang ahli untuk meyakinkan majelis hakim pada persidangan selanjutnya.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin juga menganggap Polda Jabar tidak memiliki alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan, 

Menurut mereka, prosedur yang benar seharusnya adalah memanggil dan memeriksa klien mereka sebelum menetapkan status tersangka.

Baca juga : Polri Hormati Langkah Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

"Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkap Insank Nasruddin, Selasa (2/7). 

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada Rabu 3 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon. (Z-8)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat