Presiden Enggan Komentar soal Praperadilan Firli Bahuri
![Presiden Enggan Komentar soal Praperadilan Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/cc9943c445c35bde8b81deff37370ebb.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi enggan merespons sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri. Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan terkait kasus penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," terang presiden pada wartawan di Kota Bogor, Selasa (19/12).
Selain sidang putusan praperadilan, Firli akan menghadapi sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK, pada Rabu (20/12). Presiden mengatakan tidak mau berkomentar karena baik proses hukum maupun etik, masih berproses.
Baca juga: Bila Praperadilan Dikabulkan, Polda Metro Diminta Segera Kembali Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
"Itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," imbuh presiden.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Baca juga: Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan
Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi. Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Terkini Lainnya
Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Polda Jabar dalam Kasus Pegi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
Polda Jabar tak Hadirkan Saksi, Pengacara Pegi Setiawan Yakin Kliennya Menangi Praperadilan
Tim Kuasa Hukum Nyatakan Sosok Pegi Yang Ditangkap Berbeda
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap