visitaaponce.com

Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti

Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti
Ahli Prof Agus Surono memberikan keterangan pada sidang Praperadilan kasus Pegi Setiawan(MI/NAVIANDRI)

SAKSI ahli yang dihadirkan Polda Jaa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7), Prof Agus Surono menjelaskan tentang tahapan penetapan tersangka dalam
sebuah tindak pidana.

Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat  atau dokumen.

Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana. Tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana.

Baca juga : Guru Besar Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Polda Jabar dalam Kasus Pegi

"Berikutnya berkaitan keterangan ahli. Tentu ini juga bisa dijadikan
sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi
pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat
bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jelasnya.

Dia menambahkan, jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi,
maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.

Dalam kasus Pegi Setiawan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengaku telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli. Selain itu juga hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan

"Surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan
sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana," beber Prof Agus.

Termohon Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat juga menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada 2016.  Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.

"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan
itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan
dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi
huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena
surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," jawa Prof Agus.

Baca juga : Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan

Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial
Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi
sebagai tersangka.

Menurut dia, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagai alat
bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan
sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat