Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti
![Saksi Ahli Praperadilan Pegi Jelaskan Soal Alat Bukti](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/be97cdeb86b6944a58d5cea851e7dc9a.jpg)
SAKSI ahli yang dihadirkan Polda Jaa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7), Prof Agus Surono menjelaskan tentang tahapan penetapan tersangka dalam
sebuah tindak pidana.
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen.
Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana. Tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana.
Baca juga : Guru Besar Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Polda Jabar dalam Kasus Pegi
"Berikutnya berkaitan keterangan ahli. Tentu ini juga bisa dijadikan
sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi
pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat
bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jelasnya.
Dia menambahkan, jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi,
maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum.
Dalam kasus Pegi Setiawan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengaku telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli. Selain itu juga hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi, sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
"Surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan
sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana," beber Prof Agus.
Termohon Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat juga menanyakan kepada saksi ahli, soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada 2016. Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatannya itu.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan
itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan
dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi
huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena
surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," jawa Prof Agus.
Baca juga : Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial
Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi
sebagai tersangka.
Menurut dia, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagai alat
bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan
sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.
Terkini Lainnya
Tanggul Sungai Jebol, 9 Desa di Cirebon Terdampak Banjir
Jual Obat Keras, Pemilik Warung di Bandung Barat Ditangkap Polisi
Program 1.000 Kilometer Jalan Beton di Cianjur Sudah Tercapai 778 Kilometer
Proses Coklit Jelang Pilkada di Kota Cirebon sudah Mencapai 85%
Mojang Bandung Juarai Miss Supranational 2024
Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bakal Bebas
Keluarga Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Minta Pertolongan ke Presiden Jokowi
Tangani Sampah, Pemkab Bandung Rangkul Telkom University
Syukuran Nelayan Desa Ciwaru Diharapkan jadi Daya Tarik Wisatawan
PKS Dukung Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
HUT Kota Cirebon, Great Sale Digelar 1-14 Juli
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
PKS Usung Aep Syaepuloh sebagai Calon Bupati Karawang
Bandung Gelar Asia Afrika Festival 2024, Sabtu dan Minggu
Batu Bara masih Dibutuhkan dalam Pembangunan Indonesia
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
Prof Arief S Kartasasmita Pimpin Universitas Padjadjaran sampai 5 Tahun ke Depan
Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Fresh & Fun, Liburan Sekolah di Bandung bersama GH Universal Hotel
Ben Alhajj, Jejak Perubahan untuk Mercure Bandung Nexa Supratman
Jelang Idul Adha, Peternak Sapi di Cirebon Kebanjiran Pesanan
Liburan Sekolah, Paket School Holiday di The Jayakarta Suites Bandung, Spesial untuk Keluarga
Nikmati Kenyamanan Menginap di Sutan Raja Hotel and Convention Centre
Perkuat Hubungan dengan Mitra Bisnis, PT KAN Gelar Aroma Nusantara di Bandung
750 Pelari Meriahkan éL Run 2024 di Kota Bandung
Kunjungan Wisata ke Jawa Barat Meningkat
6 Wisata Alam di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi, Bisa Kemping Dekat Curug
10 Tempat Wisata di Bandung Paling Hits dan Favorit Dikunjungi saat Liburan
7 Gunung di Jawa Barat yang Cocok untuk Pendaki Pemula
Cianjur Dorong Pengembangan Potensi Desa Wisata
7 Tempat Kuliner Hits di Cianjur, Wajib Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Buka Cuma 2 Jam
Membawa Jamu ke Era Boba
Spill & Bites Hadirkan Fried Chicken Renyah dari Peternakan Sendiri
De Braga by Artotel Hadirkan Jelajah Kuliner Jawa Tengah dan Jawa Timur
The Trans Luxury Hotel Sajikan Daging Asap dan Panggang Karya Chef Fracesco Bettoli dari Italia
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap