visitaaponce.com

Guru Besar Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Polda Jabar dalam Kasus Pegi

Guru Besar Universitas Pancasila Jadi Saksi Ahli Polda Jabar dalam Kasus Pegi
Sidang praperadilan atas tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung(MI/NAVIANDRI)

SIDANG praperadilan kasus tersangka Pegi Setiawan alias Perong, memasuki hari ketiga. Giliran Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon
menghadirkan saksi ahli pidana dari Jakarta.

Kabid Hukum Polda Jabar, Komisaris Besar Nurhadi Handayani mengatakan, saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta. Agus hadir pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7).

Nurhadi mengatakan, saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan

"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya,
soal itu mendukung saya atau pemohon, itu sesuai keahlian beliau. Saya
tidak bisa menentukan harus mendukung saya atau apa. Karena beliau
ahli," paparnya, di PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon dalam perkara ini meminta saksi ahli yang dihadirkan termohon agar independen dalam memberikan keterangannya.

"Walaupun ahli ini didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Dia mempertaruhkan integritas loh," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi.

Baca juga : Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan di PN Bandung itu dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, pada 2016 silam. Kedua korban ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirenon, Jawa Barat.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku. Mereka dijebloskan ke
penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun. Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar melanjutkan pengejaran kepada
tiga buron. Mereka adalah Pegi, Andi dan Dani. Pegi ditangkap di Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut sebagai otak utama kejahatan. Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat