Praperadilan Tidak Hentikan Penyidikan Kasus Hasbi Hasan
KETERLIBATAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tidak akan hilang, meski mengajukan praperadilan. Gugatan itu cuma menguji administrasi dalam penyidikan.
"Praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5).
Keterlibatan Hasbi dalam kasus itu baru bisa diuji di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). KPK menegaskan siap melawan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Baca juga: KPK Dinilai Bakal Berat Lawan Praperadilan Hasbi Hasan
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," tegas Ali.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan Jumat, 26 Mei 2023.
Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sesuai Ketentuan Hukum
Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK. Persidangan perdana dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang 01 PN Jaksel.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Panggil Pegawai Ombudsman Terkait TPPU Hasbi Hasan
KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Selisik Sengketa Tanah dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap