visitaaponce.com

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sesuai Ketentuan Hukum

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sesuai Ketentuan Hukum
Sekretaris MA Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5).(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu merespons langkah Hasbi yang mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tegaskan seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (27/5).

Ali menekankan praperadilan bukan untuk menguji materi penyidikan. Bila sudah menyentuh area itu, seharusnya dilakukan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Lawan KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ujar Ali.

Tim biro hukum KPK juga sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut. Divisi itu sudah menyiapkan bukti dan argumentasi yang diperlukan.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan pada Jumat (26/5).

Baca juga: Sekretaris MA tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK. Persidangan perdana dijadwalkan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang 01 PN Jaksel.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat