Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi usulan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
"Iya, sepertinya Pak Yusril lupa bahwa posisinya hanya sebagai saksi yang menguntungkan tersangka, bukan sebagai ahli. Jadi apa yang disampaikan berlebihan dan tidak masuk akal," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Januari 2024.
Novel menuturkan satu hal yang penting untuk dipahami bahwa kasus Firli adalah korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan. Terlebih, perbuatan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK dan terhadap kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
"Semua orang yang peduli dengan negeri ini, pasti akan sangat marah. Karena perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Firli sangat keterlaluan dan jahat sekali," ujar Novel.
Novel memandang aneh bila Yusril Ihza masih mau membela Firli Bahuri. Apalagi, kata dia, dengan pembelaan berlebihan yang mengusulkan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca juga: Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri
"Perlu kita cermati juga, apa alasan dan pertimbangan Pak Yusri sampai mau membela Firli dengan berlebihan spt itu. Aneh sekali soalnya," ungkap wakil ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Yusril Ihza menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Novel mengatakan Yusril memberikan keterangan hanya sebagai saksı meringankan atau menguntungkan tersangka.
"Tidak bicara alat bukti atau pembuktian, tapi bicara fakta saja. Yang disampaikan (usulan menghentikan kasus) seolah sebagai ahli," ucap Novel.
Sebelumnya, Yusril mengatakan telah mengajukan usulan untuk menghentikan kasus Firli kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi meringankan. Alasannya, karena tidak terdapat bukti eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu melakukan tindak pidana.
"Iya saya sampaikan (usulan pemberhentian kasus pemerasan)," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Saksi Meringankan Firli
Total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita.
Dua saksi meringankan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah diperiksa. Kemudian, dua saksi lainnya menolak menjadi saksi meringankan Firli.
Firli mengajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menggantikan Alexander Marwata. Yusril bersedia dan diperiksa pada Senin, 15 Januari 2024. Namun, Firli belum mengajukan pengganti Romli yang tidak bersedia menjadi saksi meringankan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom/Z-7)
Terkini Lainnya
Saksi Meringankan Firli
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap