visitaaponce.com

Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal

Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
Yusril Ihza Mahendra(MGN )

PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi usulan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.

"Iya, sepertinya Pak Yusril lupa bahwa posisinya hanya sebagai saksi yang menguntungkan tersangka, bukan sebagai ahli. Jadi apa yang disampaikan berlebihan dan tidak masuk akal," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Januari 2024.

Novel menuturkan satu hal yang penting untuk dipahami bahwa kasus Firli adalah korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan. Terlebih, perbuatan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK dan terhadap kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah itu.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli

"Semua orang yang peduli dengan negeri ini, pasti akan sangat marah. Karena perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Firli sangat keterlaluan dan jahat sekali," ujar Novel.

Novel memandang aneh bila Yusril Ihza masih mau membela Firli Bahuri. Apalagi, kata dia, dengan pembelaan berlebihan yang mengusulkan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: Polisi Pastikan Tuntaskan Dugaan TPPU Firli Bahuri

"Perlu kita cermati juga, apa alasan dan pertimbangan Pak Yusri sampai mau membela Firli dengan berlebihan spt itu. Aneh sekali soalnya," ungkap wakil ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.

Yusril Ihza menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Novel mengatakan Yusril memberikan keterangan hanya sebagai saksı meringankan atau menguntungkan tersangka.

"Tidak bicara alat bukti atau pembuktian, tapi bicara fakta saja. Yang disampaikan (usulan menghentikan kasus) seolah sebagai ahli," ucap Novel.

Sebelumnya, Yusril mengatakan telah mengajukan usulan untuk menghentikan kasus Firli kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi meringankan. Alasannya, karena tidak terdapat bukti eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu melakukan tindak pidana.

"Iya saya sampaikan (usulan pemberhentian kasus pemerasan)," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

 

Saksi Meringankan Firli

Total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli. Mereka adalah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita.

Dua saksi meringankan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah diperiksa. Kemudian, dua saksi lainnya menolak menjadi saksi meringankan Firli.

Firli mengajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menggantikan Alexander Marwata. Yusril bersedia dan diperiksa pada Senin, 15 Januari 2024. Namun, Firli belum mengajukan pengganti Romli yang tidak bersedia menjadi saksi meringankan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat