visitaaponce.com

Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli

Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
Yusril Ihza Mahendra(MGN)

PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra rampung diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yusril diperiksa sekitar tiga jam

"Beberapa pertanyaan penyidik kepada saya sudah selesai saya jawab, saya tulis, dan saya rangkum,” kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Yusril mengaku dirinya sudah memprediksi beberapa hal yang akan ditanyakan penyidik. Sehingga proses pemeriksaan terhadap dirinya relatif cepat.

Baca juga : Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri

"(Keterangan) lebih banyak dari saya (daripada pertanyaan penyidik). Penyidik bilang Bapak mau menerangkan apa, silakan," papar dia.

Yusril menyebut dirinya memanfaatkan kesempatan itu untuk menjelaskan perspektifnya soal kasus Firli. Termasuk, menyampaikan pandangan soal fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut. "(Keterangan Yusril) sudah dipindahkan ke laptop penyidik," jelas dia.

Baca juga : Kubu Yasin Limpo Minta Polda Segera Tahan Firli Bahuri

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat