Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
![Yusril Ihza Mahendra Rampung Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/9340d0f5a1205a395a96cd7e1027d302.jpg)
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra rampung diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Yusril diperiksa sekitar tiga jam
"Beberapa pertanyaan penyidik kepada saya sudah selesai saya jawab, saya tulis, dan saya rangkum,” kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Yusril mengaku dirinya sudah memprediksi beberapa hal yang akan ditanyakan penyidik. Sehingga proses pemeriksaan terhadap dirinya relatif cepat.
Baca juga : Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri
"(Keterangan) lebih banyak dari saya (daripada pertanyaan penyidik). Penyidik bilang Bapak mau menerangkan apa, silakan," papar dia.
Yusril menyebut dirinya memanfaatkan kesempatan itu untuk menjelaskan perspektifnya soal kasus Firli. Termasuk, menyampaikan pandangan soal fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut. "(Keterangan Yusril) sudah dipindahkan ke laptop penyidik," jelas dia.
Baca juga : Kubu Yasin Limpo Minta Polda Segera Tahan Firli Bahuri
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI
Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap