visitaaponce.com

Kubu Yasin Limpo Minta Polda Segera Tahan Firli Bahuri

Kubu Yasin Limpo Minta Polda Segera Tahan Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.(MI/Moh Irfan)

PIHAK mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ketegasan Polda Metro Jaya terhadap mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu diminta tidak lembek dibanding Firli saat menegakkan hukum terhadap tersangka korupsi.

"Karena apapun selama ini ya kita tahu lah beliau begitu tegas sekali dalam kaitan penegakan hukum ini. Nah, sekarang kalau terkait beliau ya saya kira jangan sampai ada seolah-olah ada pandang bulu di sini," kata kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Djamaluddin mengatakan Firli saat ini bisa melenggang kemana-mana walau menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Hal ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kepolisian

"Agar jangan sampai ada rasa ketidakpercayaan publik," ujar Djamaluddin.

Di samping itu, Syahrul Yasin Limpo disebut pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik. Sebab, penyidik lah yang mengetahui kebutuhan perlu ditahan atau tidak.

Baca juga: Hari Ini SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim

"Cuma kami menyarankan saja bahwa kita negara hukum harus ada equality before the law,semua orang mesti harus sama di mata hukum," ungkap Djamaluddin.

Terakhir dia meyakini pihak Kepolisian tetap komitmen lurus menuntaskan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Dia memahami, polisi perlu melakukan yang terbaik untuk kepentingan penegakan hukum.

Firli ditetapkan tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Dia tidak ditahan, hanya dicegah ke luar negeri.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat