visitaaponce.com

Hari Ini SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim

Hari Ini SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim
Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa di Bareskrim dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini.

"Betul, jam 10.00 WIB pagi ini di Bareskrim Polri lantai 6," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Djamaluddin belum mengetahui pasti informasi apa yang akan didalami penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan tambahan ini. Yang jelas dia akan memberikan bukti dalam pemeriksaan tersebut. "Ya kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ujar Djamaluddin.

Baca juga: Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Kemudian, SYL disebut juga akan di dikonfrontasi dengan saksi lain. Meski dia tidak mengetahui pasti sosok yang akan berhadapan dengan kliennya itu. "Kayaknya konfrontir deh," ujar Djamaluddin.

Namun, sudah dipastikan konfrontasi itu bukan dengan Firli Bahuri. Pasalnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah ada pemeriksaan Firli hari ini. "Nggak ada, info sesat itu," ujar Ian singkat saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Kejati DKI Harap Polda Metro Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri 11 Januari

Sementara itu, belum ada pernyataan polisi atas pemeriksaan SYL hari ini. Untuk diketahui, pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU). Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Firli dalam waktu dekat.

"Akan ada rencana pemanggilan tehadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan. Waktunya nanti kita update," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ucap Herlangga.

Herlangga menyebut tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta hari ini Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat