visitaaponce.com

Kejati DKI Harap Polda Metro Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri 11 Januari

Kejati DKI Harap Polda Metro Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri 11 Januari
Kejati DKIberharap Polda Metro Jaya dapat menyelesaikan pemberkasan Firli Bahuri  pada Kamis, 11 Januari.(MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa melengkapi berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (9/1).

Penentuan waktu itu tidak asal. Herlangga mengatakan hal itu sesuai aturan dalam Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ujar Herlangga.

Baca juga: Polisi Usut TPPU Firli Bahuri setelah Kasus Pemerasan Tuntas

Berkas perkara Firli dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023. Herlangga menyebut tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender.

"Kalau di dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun kitab undang-undang hukum acara pidana itu berlaku hari kalender," ungkapnya.

Baca juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Artinya, setelah diterima Kamis, 28 Desember 2023, 14 harinya jatuh pada Kamis, 11 Januari 2024. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya wajib mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi pada Kamis, 11 Januari 2024.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023 disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik. Sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum.

Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan melengkapi berkas itu dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, baik yang baru maupun saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Termasuk, pemeriksaan Firli Bahuri. Namun, tidak disebutkan waktu pemeriksaan mantan pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

"Sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati Dki Jakarta. Termasuk di dalamnya (FB), nanti kita update berikutnya," ujar Ade kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat