visitaaponce.com

Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Kembali Periksa Firli Bahuri
Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap Firli ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1).

Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Periksa SYL dan Dua Anak Buahnya

Selain memeriksa Firli, Ade mengatakan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Termasuk juga memeriksa saksi-saksi baru guna melengkapi berkasa perkara terkait kasus pemerasan ini.

"Kami tindaklanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Namun demikian, Ade belum menyampaikan terkait kapan pemeriksaan tambahan itu dilakukan. Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan tambahan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian saat ini masih terus berfokus untuk menyidik kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut saat ini penyidik akan segera menuntaskan penyidikan kasus itu.

"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1).

Baca juga : Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati

Nantinya, ketika kasus pemerasan sudah tuntas, kata Ade, penyidik baru akan memulai penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas perkara TPPU, lanjut Ade, akan dipisah dengan berkas tindak pidana pemerasannya tersebut.

"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucapnya.

Saat ini, Ade menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat