Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Kembali Periksa Firli Bahuri
![Berkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Kembali Periksa Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/284c9a2d355c80c6ba6937ef119d7c37.jpg)
POLDA Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap Firli ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1).
Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Periksa SYL dan Dua Anak Buahnya
Selain memeriksa Firli, Ade mengatakan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Termasuk juga memeriksa saksi-saksi baru guna melengkapi berkasa perkara terkait kasus pemerasan ini.
"Kami tindaklanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.
Namun demikian, Ade belum menyampaikan terkait kapan pemeriksaan tambahan itu dilakukan. Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan tambahan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.
Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian saat ini masih terus berfokus untuk menyidik kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut saat ini penyidik akan segera menuntaskan penyidikan kasus itu.
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1).
Baca juga : Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati
Nantinya, ketika kasus pemerasan sudah tuntas, kata Ade, penyidik baru akan memulai penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berkas perkara TPPU, lanjut Ade, akan dipisah dengan berkas tindak pidana pemerasannya tersebut.
"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucapnya.
Saat ini, Ade menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. (Z-5)
Terkini Lainnya
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Pekan Kesehatan Pria Internasional: Momen Penting Bagi Pria untuk Prioritaskan Kesehatan Mereka
Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia
Merasa Trauma Diintimidasi, Staf Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap