visitaaponce.com

Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Periksa SYL dan Dua Anak Buahnya

Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Periksa SYL dan Dua Anak Buahnya
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Polda Metro Jaya tidak akan menahan Firli Bahuri sampai Pemilu usai.(MI/Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

SYL diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono pada Selasa (13/2) atau sehari sebelum Pemilu digelar.

"Sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan (Lantai 1) gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/2).

Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Kendati demikian, Ade Safri tidak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiganya itu.

Ia hanya menyebut jika pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan kasus pemerasan yang diketahui berkas perkaranya kini dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.

"Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB," ujarnya.

Baca juga : Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati

Ade juga tidak menyebutkan secara pasti apakah Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

"Nanti kita update ya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya.

Baca juga : Berkas Perkara Firli Bahuri tak Kunjung Lengkap. Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Hasil dari pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Sehingga, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Soal Berkas Firli Bahuri yang Tak Kunjung Lengkap, Kapolda: Tenang Saja

Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tuturnya. (Fik/Z-7)

 

Baca juga : ICW Menilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat