visitaaponce.com

ICW Menilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri

ICW Menilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri
ICW nilai Polda Metro Jaya tidak serius tangani kasus pemerasan terhadap Yasin Limpo yang menyeret mantan ketua KPK Firli Bahuri.(MI/Adam Dwi)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai mengamati perkembangan penyidikan. Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

"Kesimpulan ini diambil pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda untuk segera dilengkapi," kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/2).

Baca juga : ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati

Kurnia mengatakan, ICW mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik Polda dalam melengkapi petunjuk kejaksaan.

"Sebab, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli.

Baca juga : ICW: Firli Bahuri Pantas Ditangkap karena Kebanyakan Mangkir

"Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," tuturnya.

Kurnia menambahkan, ICW juga mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Kurnia menilai hal ini sangat penting untun dilakukan.

"Agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir," ujarnya.

Baca juga : Alexander Marwata Harusnya Desak Firli Keluar dari KPK

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya.

Hasil dari pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2).

Baca juga : ICW Nilai Firli Bahuri Berperan jadi Korban Kriminalisasi

Sehingga, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tuturnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat