Alexander Marwata Harusnya Desak Firli Keluar dari KPK
![Alexander Marwata Harusnya Desak Firli Keluar dari KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/81494954a9530fb3d8dcb8db02a86640.jpg)
SIKAP Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang membela Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri disayangkan. Apalagi, sampai tidak mau meminta maaf dan tak merasa malu dengan status tersangka rekan kerjanya.
"Apa yang disampaikan Alexander, terutama menyangkut persoalan 'malu' menunjukkan bahwa pada level pimpinan KPK tidak menerapkan zero tolerance kepada praktik korupsi," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Kurnia menilai Firli tidak pantas dibela. Seharusnya, lanjutnya, Alex tegas meminta Firli meninggalkan jabatannya karena status tersangka yang mencoreng nama KPK. "Mestinya, Alexander tidak secara gebyah uyah melakukan pembelaan kepada Firli dan segera memintanya berkemas untuk meninggalkan gedung KPK," ujar Kurnia.
Baca juga: KPK Tegaskan Pemberhentian Firli Tergantung Jokowi
Alex juga dinilai tidak mewakili KPK saat memberikan keterangan soal Firli, kemarin, 24 November 2023. Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu lebih terlihat sebagai pengacara Firli. "Bagi ICW, Alexander lebih terlihat sebagai Pengacara Firli, ketimbang pimpinan KPK. Lagi pun, bagaimana mungkin kerja KPK akan berjalan baik jika dipimpin oleh seorang koruptor seperti Firli?" ucap Kurnia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat gegara ulah Firli. Pernyataan itu dicetuskan setelah menolak saat memberikan sikap resmi kelembagaan, kemarin. Komisioner berlatar belakang hakim itu bahkan merasa tidak malu dengan Firli.
Baca juga: Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli masih di tahap awal. Proses hukumnya disebut masih panjang sampai vonis yang berkekuatan hukum tetap.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ucap Alex.
Dengan pertimbangan tersebut, Alex menolak meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Firli. Meskipun, pewarta sudah mengingatkannya atas permintaan tersebut. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Wakil Ketua KPK Nilai Keterangan Saksi Soal Duit Rp800 Juta ke Firli Tidak Berdiri Sendiri
KPK Merasa Ditinggalkan Masyarakat
Respons Perlawanan Kubu Hasto, Penyidik KPK Diminta tak Ikuti Arahan Luar atau Dipecat
Pimpinan KPK Mengaku masih Bisa Tidur Nyenyak kendati Hasil Survei Rendah
Pengadaan Melalui Digital Masih Bisa Diakali
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Capim KPK Sepi Peminat, MAKI: Orang Malas Karena Faktor Titipan
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap