visitaaponce.com

Alexander Marwata Harusnya Desak Firli Keluar dari KPK

Alexander Marwata Harusnya Desak Firli Keluar dari KPK
ICW mengatakan sikap Alexander memalukan dan menunjukan tidak ada zelo toleransi kepada praktik korupsi.(MI/Moh Irfan)

SIKAP Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang membela Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri disayangkan. Apalagi, sampai tidak mau meminta maaf dan tak merasa malu dengan status tersangka rekan kerjanya.

"Apa yang disampaikan Alexander, terutama menyangkut persoalan 'malu' menunjukkan bahwa pada level pimpinan KPK tidak menerapkan zero tolerance kepada praktik korupsi," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Kurnia menilai Firli tidak pantas dibela. Seharusnya, lanjutnya, Alex tegas meminta Firli meninggalkan jabatannya karena status tersangka yang mencoreng nama KPK. "Mestinya, Alexander tidak secara gebyah uyah melakukan pembelaan kepada Firli dan segera memintanya berkemas untuk meninggalkan gedung KPK," ujar Kurnia.

Baca juga: KPK Tegaskan Pemberhentian Firli Tergantung Jokowi

Alex juga dinilai tidak mewakili KPK saat memberikan keterangan soal Firli, kemarin, 24 November 2023. Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu lebih terlihat sebagai pengacara Firli. "Bagi ICW, Alexander lebih terlihat sebagai Pengacara Firli, ketimbang pimpinan KPK. Lagi pun, bagaimana mungkin kerja KPK akan berjalan baik jika dipimpin oleh seorang koruptor seperti Firli?" ucap Kurnia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat gegara ulah Firli. Pernyataan itu dicetuskan setelah menolak saat memberikan sikap resmi kelembagaan, kemarin. Komisioner berlatar belakang hakim itu bahkan merasa tidak malu dengan Firli.

Baca juga: Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli masih di tahap awal. Proses hukumnya disebut masih panjang sampai vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ucap Alex.

Dengan pertimbangan tersebut, Alex menolak meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Firli. Meskipun, pewarta sudah mengingatkannya atas permintaan tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat