visitaaponce.com

Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana Jika Terdakwa

Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa
Presiden Joko Widodo baru akan menghentikan ketua KPK Firli Bahrui setelah status hukumnya berubah menjadi terdakwa.(Medcom/Kautsar)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) baru akan memberhentikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah status hukumnya berubah menjadi terdakwa. Status itu akan berubah setelah memasuki persidangan. 

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan menandatangani surat keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian sementara Firli. 

"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah menjadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara (menjadi tetap)," ujar Ari dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Baca juga: Malam Ini, Presiden Jokowi Teken Surat Penetapan Ketua KPK Sementara

Ari belum dapat membeberkan keberlanjutan pemilihan ketua KPK tetap. Ia hanya menyampaikan keppres pemberhentian sementara Firli akan diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta.

Presiden, kata Ari, saat ini masih melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Papua Barat. Kemudian dilanjutkan ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membuka Kongres himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXII. "Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Wapres: Pemerintah Tak Intervensi Kasus Firli Bahuri

Diketahui, aturan pemberhentian tetap ketua KPK tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu berbunyi menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat