Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana Jika Terdakwa
![Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/8298d1c9542faa8926cdf0f5cfcac3eb.jpg)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) baru akan memberhentikan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah status hukumnya berubah menjadi terdakwa. Status itu akan berubah setelah memasuki persidangan.
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan menandatangani surat keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian sementara Firli.
"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah menjadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara (menjadi tetap)," ujar Ari dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Baca juga: Malam Ini, Presiden Jokowi Teken Surat Penetapan Ketua KPK Sementara
Ari belum dapat membeberkan keberlanjutan pemilihan ketua KPK tetap. Ia hanya menyampaikan keppres pemberhentian sementara Firli akan diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta.
Presiden, kata Ari, saat ini masih melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Papua Barat. Kemudian dilanjutkan ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membuka Kongres himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXII. "Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Wapres: Pemerintah Tak Intervensi Kasus Firli Bahuri
Diketahui, aturan pemberhentian tetap ketua KPK tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu berbunyi menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. (Z-3)
Terkini Lainnya
Harga Produk Alat Kesehatan Tinggi karena Industrinya Belum Mapan
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
Presiden Jokowi Minta Menkes Bikin Harga Obat Lebih Murah
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Jokowi Jenguk Prabowo Subianto Usai Operasi di RSPPN
Keputusan Memberhentikan Menkominfo Budi Arie Setiadi adalah Hak Presiden
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap