visitaaponce.com

Wapres Pemerintah Tak Intervensi Kasus Firli Bahuri

Wapres: Pemerintah Tak Intervensi Kasus Firli Bahuri
Wapres memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap ketua KPK Firli Bahuri.(BPMI Setwapres)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemerintah mengikuti koridor hukum. 

"Pemerintah tidak akan intervensi, silahkan koridor hukum berjalan mestinya," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja ke Athena, Yunani, Jumat (24/11). 

Wapres berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait desakan mundurnya Firli dari Ketua KPK, Wapres menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Kita serahakan saja sesuai dengan proses hukumnya seperti apa," terangnya. 

Baca juga: Belum Minta Maaf ke Publik, Firli Bahuri Dituding Tak Tahu Diri

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL, Rabu (22/11) malam. 

Kasus ini berawal ketika ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK pada 12 Agustus 2023.

Baca juga: Rencana Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Bertentangan dengan Prinsip KPK

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat