Rencana Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Bertentangan dengan Prinsip KPK
![Rencana Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Bertentangan dengan Prinsip KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/e2a26533b7583c6fcce60609feb0c739.jpg)
RENCANA pemberian bantuan hukum bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dinilai menyalahi prinsip.
"Itu kan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dan business process KPK secara kelembagaan yang notabene adalah Lembaga Antikorupsi. Ini kan seperti menjilat ludah sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Jumat (24/11).
Menurut Herdiansyah, pernyataan pemberian bantuan hukum bagi Firli sangat menggelitik. KPK dinilai melindungi pihak yang seharusnya diberantas.
Baca juga: Keputusan Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Disayangkan
"Ini lucu dan menggelikan menurut saya. Bagaimana mungkin KPK memberikan bantuan hukum untuk seseorang yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan gratifikasi?" ujar Herdiansyah.
Bantuan hukum bagi Firli dinilai membenarkan penerimaan gratifikasi maupun pemerasan dalam penanganan perkara. KPK seharusnya menentang Firli, bukan melindunginya.
Baca juga: KPK Akhirnya Meminta Maaf Gegara Ulah Firli
"Padahal kalau mereka merasa ini salah, mereka harusnya bicara lantang mengkritik Firli, bukan justru seperti permisif dengan perilaku Firli," ucap Herdiansyah.
Sebelumnya, KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya, karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan. Namun, sikap itu disebut merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya. (Z-3)
Terkini Lainnya
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Viral, Ibu Korban Santri Meninggal di Kediri Minta Bantuan Pengacara Kondang Hotman Paris
Sekjen PBB: Yusril Beberapa Kali Dimintai Pendapat oleh Presiden Jokowi Soal Hukum
Dua WNI Ditangkap, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Arab Saudi
Gelar Mubes, LKBH UEU Tingkatkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap