visitaaponce.com

KPK Akhirnya Meminta Maaf Gegara Ulah Firli

KPK Akhirnya Meminta Maaf Gegara Ulah Firli
Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka kepada ketua KPK Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap Syahrul Yasin(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) minta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Ulah purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu diakui membuat gaduh, dan mengikis harapan rakyat.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11).

Ghufron mengatakan polemik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli bakal menjadi bahan evaluasi di KPK. Lembaga Antirasuah bakal berbenah untuk menjadi instansi yang lebih baik lagi.

Baca juga: Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri

"Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik utk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ucap Ghufron.

Ghufron juga berharap masyarakat tidak meninggalkan KPK. Sebab, dukungan dari mereka dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi ke depannya.

Baca juga: Keputusan Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Disayangkan

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik utk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," ujar Ghufron.

Ghufron menyebut KPK terus bekerja meski saat ini instansinya dilanda turunnya kepercayaan publik karena Firli menjadi tersangka. Namun, ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur yang membuktikan Lembaga Antirasuah tidak menghentikan kinerjanya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Meski begitu, prestasi itu belum bisa dibanggakan sepenuhnya saat ini. KPK wajib membenahi diri karena bukan milik pribadi.

"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi," kata Ghufron.

Permintaan maaf ini dicetuskan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak saat memberikan sikap resmi kelembagaan, kemarin. Komisioner berlatar belakang hakim itu bahkan merasa tidak malu dengan Firli.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Alex mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli masih di tahap awal. Proses hukumnya disebut masih panjang sampai vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ucap Alex.

Karenanya, Alex menolak meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Firli. Meskipun, pewarta sudah mengingatkannya atas permintaan tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat