Keputusan Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Disayangkan
KEPUTUSAN memberikan bantuan hukum bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disayangkan. Sebab, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas penanganan perkara di Kementan dilakukan secara pribadi.
"Sudah harus dipisahkan antara dia sebagai pribadi dan dia sebagai ketua KPK," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Yudi mengatakan kasus Firli terjadi karena ulahnya sendiri. Bantuan hukum baru bisa diberikan jika pimpinan KPK melakukan kesalahan dalam unsur kedinasan, bukan pemerasan.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Anies: KPK Seharusnya Jadi Contoh
"Kalau kemarin boleh lah ketika diperiksa di Bareskrim ada pegawai-pegawai KPK yang mendampingi," ucap Yudi.
KPK diharap menjauhkan Firli dari seluruh aktivitas kelembagaan. Keputusan itu dinilai penting karena dia kini berproses hukum.
Baca juga: Meski Firli Jadi Tersangka, Polisi Masih Rahasiakan Nilai Pemerasan SYL
"Jangan sampai FB (Firli Bahuri) melakukan upaya-upaya untuk melakukan dalam ekspose-ekspose kasus kemudian yang kedua kegiatan-kegiatan KPK," ujar Yudi.
Di sisi lain, KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
DNT Lawyers Raih Penghargaan dari Hukumonline
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Viral, Ibu Korban Santri Meninggal di Kediri Minta Bantuan Pengacara Kondang Hotman Paris
Sekjen PBB: Yusril Beberapa Kali Dimintai Pendapat oleh Presiden Jokowi Soal Hukum
Dua WNI Ditangkap, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Arab Saudi
Gelar Mubes, LKBH UEU Tingkatkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap