visitaaponce.com

Keputusan Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Disayangkan

Keputusan Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Disayangkan
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Adam Dwi )

KEPUTUSAN memberikan bantuan hukum bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disayangkan. Sebab, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas penanganan perkara di Kementan dilakukan secara pribadi.

"Sudah harus dipisahkan antara dia sebagai pribadi dan dia sebagai ketua KPK," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Yudi mengatakan kasus Firli terjadi karena ulahnya sendiri. Bantuan hukum baru bisa diberikan jika pimpinan KPK melakukan kesalahan dalam unsur kedinasan, bukan pemerasan.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Anies: KPK Seharusnya Jadi Contoh

"Kalau kemarin boleh lah ketika diperiksa di Bareskrim ada pegawai-pegawai KPK yang mendampingi," ucap Yudi.

KPK diharap menjauhkan Firli dari seluruh aktivitas kelembagaan. Keputusan itu dinilai penting karena dia kini berproses hukum.

Baca juga: Meski Firli Jadi Tersangka, Polisi Masih Rahasiakan Nilai Pemerasan SYL

"Jangan sampai FB (Firli Bahuri) melakukan upaya-upaya untuk melakukan dalam ekspose-ekspose kasus kemudian yang kedua kegiatan-kegiatan KPK," ujar Yudi.

Di sisi lain, KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.



Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat