visitaaponce.com

KPK Tegaskan Pemberhentian Firli Tergantung Jokowi

KPK Tegaskan Pemberhentian Firli Tergantung Jokowi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri tidak bisa sembarangan diberhentikan maupun dinonaktifkan dari jabatannya. Kewenangan itu cuma bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Meski jadi Tersangka

Alex mengamini pimpinan KPK yang menyandang status tersangka harus diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, mekanismenya harus ada keputusan dari Kepala Negara.

Dia juga menegaskan Firli saat ini masih berkantor saat ini. Bahkan, kata Alex, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Firli Berstatus Tersangka, Komisi III DPR: Robohnya Surau Kami

"Saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," tegas Alex.


(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat