visitaaponce.com

Firli Berstatus Tersangka, Komisi III DPR Robohnya Surau Kami

Firli Berstatus Tersangka, Komisi III DPR: Robohnya Surau Kami
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.(MGN)

KOMISI III DPR mengibaratkan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan judul novel Robohnya Surat Kami. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tentu kita berduka, saya menjadi ingat ketika semasa SMA dulu membaca buku, Robohnya Surau Kami judulnya,," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Baca juga: Kasus Firli Disebut Memalukan Buat KPK

Bambang tak habis pikir dengan kasus yang menjerat Firli. Karena Firli merupakan pimpinan tertinggi Lembaga Antikorupsi.

"Tentu KPK sebagai institusi penegak hukum, bisa bayangkan sendiri, kalau ketuanya kemudian kena tersangka," ucap Bambang.

Baca juga: Saut Situmorang: Firli Bahuri Dihantui oleh Ketidakjujurannya

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat