visitaaponce.com

Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia

Mengenal ATA Carnet, Fasilitas Bea Cukai dalam Pelaksanaan Konser Musisi Asing di Indonesia
Bea Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan ATA Carnet terhadap peralatan konser musik Westlife(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan ATA Carnet terhadap peralatan konser musik Westlife yang diadakan di Candi Prambanan, Yogyakarta. Kegiatan pemeriksaan impor dilakukan pada Kamis (06/06) dan pemeriksaan ekspor kembali dilakukan pada Jumat (07/06) di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Westlife, sebuah grup vokal pria terkenal dari Irlandia, menyelenggarakan konser bertajuk The Hits Tour 2024 di Candi Prambanan, Yogyakarta, pada Jumat (7/6). Tak heran jika penggemar mereka tersebar di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia.

ATA Carnet, atau Admissions Temporaire/Temporary Admission Carnet, adalah dokumen yang digunakan untuk tujuan impor dan ekspor barang secara sementara. Dokumen ini menjadi solusi bagi mereka yang sedang melakukan kegiatan transit dan memerlukan impor dan ekspor sementara.

Baca juga : Pengamat: Bea Cukai Milik Publik, Harus Jaga Martabat dan Wibawa

Fasilitas ini biasanya digunakan oleh penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik yang sedang tur atau kegiatan di berbagai negara.

Salah satu keuntungan utama penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu memberikan jaminan kepada Kantor Bea Cukai pemasukan karena jaminan tersebut telah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan. ATA Carnet dianggap sebagai dokumen pabean, sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi.

Selain itu, ATA Carnet dapat berfungsi sebagai dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, sementara semua persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum barang berangkat. Fasilitas ini telah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Baca juga : APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru

Syarat penggunaan ATA Carnet termasuk barang yang tidak habis pakai, mudah diidentifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara signifikan, kecuali berubah karena penyusutan yang wajar karena penggunaan.

Irham, seorang Pemeriksa Bea Cukai Pertama yang terlibat dalam pemeriksaan ATA Carnet, menyatakan bahwa semua kru telah bekerja sama dengan baik selama pemeriksaan, tanpa mengalami kendala dalam komunikasi maupun prosedur kepabeanan dan cukai.

“Semoga kegiatan ini mendukung kemajuan pariwisata Indonesia, terutama karena lokasinya berada di Candi Prambanan, salah satu ikon pariwisata Indonesia,” tambah Irham. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat