visitaaponce.com

Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kepolisian

Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kepolisian
Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim terkait gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri.(Medcom/Siti Yona)

MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua eks anak buahnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Yasin Limpo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.36 WIB diantar menggunakan mobil dari KPK. 

Ketiganya masuk ke Bareskrim mengenakan rompi tahanan oranye dan memilih untuk diam saat memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di lantai 6 ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca juga: Hari Ini SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim

Selain ketiga saksi ini, polisi juga memeriksa lima saksi lainnya. Salah satunya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, belum diketahui pasti apakah Irwan dan empat saksi lain yang belum disebutkan identitasnya itu sudah datang atau belum.

"Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik," kata Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Lagi, Ada Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK di Kasus SYL

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ucap Herlangga.

Herlangga menyebut tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta hari ini Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat