visitaaponce.com

Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri

Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri
Penegakan hukum adil dan berimbang menjadi alasan Yursil setuju untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum harus adil. Hal itu menjadi pertimbangannya untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

“Karena saya selalu berpendapat penegakan hukum harus betul-betul fair, jujur, dan adil,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Yusril mengatakan penyidik boleh menghadirkan saksi yang memberatkan dan saksi mahkota. Kesempatan yang sama juga berlaku bagi tersangka dengan menghadirkan saksi meringankan.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli

“Supaya penyidikan dan penyelidikan berjalan adil dan berimbang,” papar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril menegaskan dirinya tidak hadir sebagai saksi seperti yang dimaksud Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melainkan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang memperluas pengertian saksi.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli

Berdasarkan putusan itu, saksi bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami dugaan tindak pidana. Melainkan juga orang yang tidak selalu melihat tapi tahu persoalan terjadinya suatu dugaan tindak pidana. “Dalam kapasitas itu saya bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus ini,” jelas dia.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat