Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri
![Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/b6db8c741df3c7cab1088376bbaffeb3.jpeg)
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum harus adil. Hal itu menjadi pertimbangannya untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Karena saya selalu berpendapat penegakan hukum harus betul-betul fair, jujur, dan adil,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Yusril mengatakan penyidik boleh menghadirkan saksi yang memberatkan dan saksi mahkota. Kesempatan yang sama juga berlaku bagi tersangka dengan menghadirkan saksi meringankan.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli
“Supaya penyidikan dan penyelidikan berjalan adil dan berimbang,” papar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril menegaskan dirinya tidak hadir sebagai saksi seperti yang dimaksud Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melainkan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang memperluas pengertian saksi.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
Berdasarkan putusan itu, saksi bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami dugaan tindak pidana. Melainkan juga orang yang tidak selalu melihat tapi tahu persoalan terjadinya suatu dugaan tindak pidana. “Dalam kapasitas itu saya bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus ini,” jelas dia.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Pejabat Kemensos Dipanggil KPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kejagung Bantah Pernyataan Alexander Marwata soal Ego Sektoral Berantas Korupsi
KPK Masih Kaji Buku Catatan Hasto, Akan Dikembalikan Jika tak Berkaitan dengan Kasus Harun Masiku
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap