visitaaponce.com

Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli

Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
Pakar  hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka dugaan pemerasan yang juga mantan Ket(MI/Usman Iskandar)

PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka dugaan pemerasan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan Yusril akan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Infonya (Yusril) hadir," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/1).

Ade mengungkapkan ada saksi lain yang turut diperiksa. Namun dia tidak memerinci identitas saksi tersebut.

Baca juga: Presiden Diminta Pastikan Pengganti Firli Bukan Calon Pelanggar Etik

Sebelumnya, Yusril bersedia menjadi saksi meringankan Firli. Namun, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu baru siap diperiksa setelah 3 Januari 2024.

"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Desember 2023.

Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Yasin Limpo Hanya Diperiksa 2 Jam

Dalam kasus ini, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli dan hanya bersedia menjadi ahli.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat