visitaaponce.com

Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli

Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli
Yusril Izha Mahendra tiba di Bareskrim sekitar 10.35 sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri.(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto)

PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi meringankan untuk tersangka pemerasan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Yusril tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.35 WIB mengenakan jas hitam. Ia mengaku sebelum ke Bareskrim, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu datang ke Polda Metro Jaya

“Saya sudah siap hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli

Yusril mengonfirmasi dirinya merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Firli. Dia mengaku terlambat 30 menit dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB. “Karena salah ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaan di Mabes Polri,” papar dia.

Dalam kasus ini, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita sempat direncanakan menjadi saksi meringankan Firli. Tapi dia menolak menjadi saksi meringankan dan hanya bersedia menjadi ahli.

Baca juga: Presiden Diminta Pastikan Pengganti Firli Bukan Calon Pelanggar Etik

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat