Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli
![Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim Sebagai Saksi Meringankan Firli](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/9da2d4e64ff6240a6c93226eac7a5167.jpeg)
PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi meringankan untuk tersangka pemerasan yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Yusril tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.35 WIB mengenakan jas hitam. Ia mengaku sebelum ke Bareskrim, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu datang ke Polda Metro Jaya.
“Saya sudah siap hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
Yusril mengonfirmasi dirinya merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Firli. Dia mengaku terlambat 30 menit dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB. “Karena salah ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaan di Mabes Polri,” papar dia.
Dalam kasus ini, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita sempat direncanakan menjadi saksi meringankan Firli. Tapi dia menolak menjadi saksi meringankan dan hanya bersedia menjadi ahli.
Baca juga: Presiden Diminta Pastikan Pengganti Firli Bukan Calon Pelanggar Etik
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Sebarkan Kabar Baik Kurangi Potensi Konflik Antarumat Beragama
KPK Menunggu Kebutuhan Penyidik untuk Panggil Saksi dalam Kasus Harun Masiku
KPK Panggil Pejabat PLN untuk Bongkar Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap