KPK Dalami Isi Rekaman Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
![KPK Dalami Isi Rekaman Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/cda7330227d86e1f78931152a5cb21eb.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) mulai menindaklanjuti laporan Linda Susanti alias Oca, terkait rekaman dugaan rekayasa kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Oca sendiri dipanggil ke KPK untuk memutar hasil rekaman percakapan tersebut saat diklarifikasi petugas di Dumas KPK. Saat pemutaran rekaan tersebut, Oca mengaku ada empat petugas yang mendengarkannya.
"Ya Alhamdulillah direspon dengan baik. Tadi diputar. Sebetulnya ada yang full-nya, cuma karena yang satunya menyebut nama pejabat MA juga, tapi belum menjadi tersangka, aku nggak mau. Jadi aku simpan baik-baik," kata Oca kepada wartawan, Selasa (30/5).
Baca juga: Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sering Melakukan Pertemuan di MA
Dikatakan Oca, petugas Dumas KPK juga menanyakan ciri-ciri penyidik yang membicarakan soal kasus tersebut. Bahkan, Oca mengaku mengenal para penyidik itu jika diperlihatkan semua penyidik.
"Aku bilang, kalau ada semua penyidiknya bisa aku lihat. Aku hafal banget," ucapnya.
Diakui Oca, alasan dirinya menyerahkan bukti rekaman ke KPK untuk mengungkapkan kebenaran, bukan bermaksud menyerang lembaga antirasuha itu karena keluarganya juga pernah menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi.
Baca juga: Windy Idol Diduga Terima Duit dan Kelola Aset Terkait Kasus Suap Perkara di MA
"Intinya saya tidak kenal Pak Hasbi. Tidak mau menyerang KPK. Saya hanya mau mengungkapkan kebenaran," akuinya.
Oca sebelumnya menceritakan, dirinya tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan menargetkan Sekretaris MA menjadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.
"Pada 9 Desember 202, jauh sebelum Pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan empat orang. Dua di antaranya saya duga penyidik terkait kasus hakim G, dan menyebut Sekma target berikutnya dengan imbalan ribuan dolar," jelasnya.
KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu.
Namun, keduanya belum ditahan penyidik. Dadan dan Hasbi sendiri, tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel).
Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Lalu, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep, Parera dan Eko Suparno.
Serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Panggil Pegawai Ombudsman Terkait TPPU Hasbi Hasan
KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Selisik Sengketa Tanah dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap