Kuasa Hukum Johnny G Plate Klien Kami Serius Ingin jadi Justice Collaborator
![Kuasa Hukum Johnny G Plate: Klien Kami Serius Ingin jadi Justice Collaborator](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/b9fdbef12003ad615972a861f360e6e3.jpg)
PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
Cholidin menerangkan saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada persidangan dan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Intinya, kata Cholidin, jika permohonan JC dari kliennya itu dikabulkan, pihaknya siap untuk mengungkap hal-hal terkait korupsi kasus BTS tersebut.
“Kita lihat jalannya proses persidangan,” tegasnya, Kamis, (20/7).
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Maqdir Harap Rp27 Miliar Bisa Kurangi Uang Pengganti Irwan
Terpisah, pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan permohonan JC adalah hak bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberi kesaksian membongkar kejahatan terorganisir maupun serius.
Namun, permohonan JC tak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan tersebut. hal itu lantaran tujuan JC adalah menangkap pelaku yang lebih besar atau utama dalam sebuah tindak pidana.
Sebelumnya, Kubu Johnny G Plate tetap optimistis meski eksepsi ditolak majelis hakim. Mereka meyakini bisa membuktikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
Baca juga: Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar
"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Pengacara Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Achmad mengatakan penolakan eksepsi merupakan hal biasa dalam persidangan. Hakim kerap memutuskan protes dakwaan sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti.
Kubu Johnny optimistis majelis hakim bakal menjalankan persidangan dengan adil. Sebab, para pengadil itu sudah membuktikan tidak terpengaruh dengan kabar di luar persidangan saat putusan sela dibacakan.
“Bahwasannya majelis hakim tidak terpengaruh akan berita yang ada di luar, di media, maupun di luar dari media. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujar Achmad.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya
Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK
Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
11 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Korupsi BTS 4G
Catat! Tidak Ada Antivirus yang Bisa 100% Mengamankan Data
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
Pemerintah Konsisten Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Digital
Mentan SYL Dapat Ucapan Selamat dari Menteri, Gubernur, Rektor, dan Lembaga Internasional
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap