visitaaponce.com

Kuasa Hukum Johnny G Plate Klien Kami Serius Ingin jadi Justice Collaborator

Kuasa Hukum Johnny G Plate: Klien Kami Serius Ingin jadi Justice Collaborator
Johnny G Plate dan tim kuasa hukumnya di persidangan dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.(MI/Adam Dwi)

PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).

Cholidin menerangkan saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada persidangan dan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Intinya, kata Cholidin, jika permohonan JC dari kliennya itu dikabulkan, pihaknya siap untuk mengungkap hal-hal terkait korupsi kasus BTS tersebut.

“Kita lihat jalannya proses persidangan,” tegasnya, Kamis, (20/7).

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Maqdir Harap Rp27 Miliar Bisa Kurangi Uang Pengganti Irwan

Terpisah, pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan permohonan JC adalah hak bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memberi kesaksian membongkar kejahatan terorganisir maupun serius.

Namun, permohonan JC tak bisa diberikan kepada pelaku utama dalam kejahatan tersebut. hal itu lantaran tujuan JC adalah menangkap pelaku yang lebih besar atau utama dalam sebuah tindak pidana.

Sebelumnya, Kubu Johnny G Plate tetap optimistis meski eksepsi ditolak majelis hakim. Mereka meyakini bisa membuktikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

Baca juga: Teka-teki Sosok S Pemberi Uang Rp27 Miliar

"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Pengacara Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.

Achmad mengatakan penolakan eksepsi merupakan hal biasa dalam persidangan. Hakim kerap memutuskan protes dakwaan sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dengan memeriksa saksi dan alat bukti.

Kubu Johnny optimistis majelis hakim bakal menjalankan persidangan dengan adil. Sebab, para pengadil itu sudah membuktikan tidak terpengaruh dengan kabar di luar persidangan saat putusan sela dibacakan.

“Bahwasannya majelis hakim tidak terpengaruh akan berita yang ada di luar, di media, maupun di luar dari media. Majelis hakim akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ujar Achmad.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat