visitaaponce.com

Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung Kita Jadwalkan

Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).

Izin tersebut untuk memeriksa Achsanul Qosasi dalam mengusut kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Sudah keluar, cuma nanti kita belum menjadwalkan (jadwal pemeriksaan) nanti kita jadwalkan dulu dengan Jampidsus,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Media Indonesia, Selasa (31/10).

Baca juga : Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Intinya, kata Ketut, proses perizinan dari Presiden telah rampung dan akan segera diurus oleh penyidik untuk menjadwalkan panggilan terhadap Achsanul Qosasi.

“Katanya sudah keluar izinyya, tinggal kita ambil habis itu kita jadwalkan pemeriksaan. Nanti komunikasikan dulu,” paparnya. “Surat sudah keluar akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan,” tegas Ketut.

Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung terus mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar.

Baca juga : Usai Tersangkakan Achsanul Qosasi, Kejagung Kejar Nistra Yohan

Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.

Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.

Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat