visitaaponce.com

Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo
Jaksa meyakini sosok AQ ini berkaitan dengan penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK melalui perantara bernama Sadikin.(Metro TV)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami aliran dana dalam dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi itu diulik dengan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan.

Jaksa meminta Irwan menjelaskan bukti percakapan dalam group WhatsApp. Dalam ruang bicara itu, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif membahas keinginan bertemu salah satu oknum BPK berinisial AQ.

"Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya'," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca juga : Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke BPK

Jaksa tidak memerinci identitas pasti AQ. Anang disebut ingin bertemu dengannya karena adanya ancaman dari BPK karena adanya data terkait pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang tidak diberikan. Namun, Irwan mengaku tidak pernah membahas AQ dalam group tersebut.

"Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya," ucap Irwan.

Baca juga : Kejagung bakal Jemput Paksa Nistra Yohan dan Sadikin, Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jaksa meyakini sosok AQ ini berkaitan dengan penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK melalui perantara bernama Sadikin. Windi Purnama menjadi pihak yang menyerahkan dana panas tersebut.

"Pak Anang menyuruh ke Pak Windi," ujar Irwan.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat