visitaaponce.com

Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara

Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Gedung kejaksaan agung(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons adanya pengakuan dari tersangka Edward Hutahaean terkait dengan pengamanan kasus BTS 4G Kominfo.

Komisaris BUMN Edward Hutahaean disebut punya kenalan Jaksa yang bisa membantu mengurus perkara korupsi BTS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.

Baca juga : Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument

Ketika ditanya mengenai tersangka Edward yang punya kenalan di Kejaksaan, ia mengaku akan menjadi bahan penyidik untuk mendalami.

“Pertanyaannya apa benar mereka (oknum) Jaksa bisa ngurus perkara? Kami dalami,” tutur Ketut.

Pasalnya, Edward mengungkapkan di persidangan kasus Korupsi BTS, dirinya mengaku memiliki kenalan oknum Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.

Baca juga : 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi

Usut Menpora Dito

Terpisah, Ketut menegaskan pihaknya masih membuka ruang untuk menelisik kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Diketahui, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9).

Baca juga : OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal

"Ya kita pelajari," papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi.

Senada, Ketut meminta seluruh pihak agar bersabar supaya penyidik bisa terus mencermati soal dugaan Dito menerima uang yang diduga untuk pengamanan kasus.

“Tunggu saja nanti kita lihat perkembangannya ya,” terangnya.

Baca juga : Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK

Terkini, Kejagung menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Kali ini, tim penyidik memeriksa lima saksi, salah satunya selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

“Kami periksa FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical,” tegas Ketut.

Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung

Saksi lainnya, yakni AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia serta DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom. Lalu, J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI dan BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” papar Ketut.

Ketut menuturkan pihaknya tak mau berandai-andai terkait nasib para saksi usai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut dia. (Z-5))

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat