visitaaponce.com

Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung

Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Ilustrasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Dua terdakwa yang akan bersidang ialah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Direktur Utama Basis Prima Utama, Muhammad Yusrizki Muliawan. Adapun, Basis Utama Prima adalah perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro), suami Puan Maharani.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windi Purnama. Persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar Kamis, 16 November 2023," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (15/11).

Baca juga: Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi

Dalam kasus tetrsebut, Windy berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

Sementara itu, Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.

Keduanya dijerat Pasal yang berbeda. Yusrizki dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS 4G

Lalu, Windi ditersangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat