Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS 4G
![Kejagung Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS 4G](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/e74aea611fcb3da689a5b7005f234ac1.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (13/10). Dia di antaranya merupakan istri dan anak dari Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/10).
Ketut membeberkan penyidik memeriksa RS selaku Istri Tersangka Achsanul Qosasi dan ANZQ selaku Putri Tersangka Achsanul Qosasi. “Kemudian kami menelisik FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya. Lalu saksi keempat BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada,” ungkap Ketut.
Baca juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, MAKI Dorong Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi
Saksi kelima, kata Ketut ialah General Manager PT Nexwave dengan inisial LH. Terakhir, HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga. Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023.
Baca juga: Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar.
Achsanul dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Pelaku Korupsi di Toba Samosir ditangkap di Ciamis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap