visitaaponce.com

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, MAKI Dorong Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, MAKI Dorong Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi
MAKI mendorong Jaksa agung konsisten meneruskan perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia.(MI/susanto)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendorong Jaksa Agung untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi. “Jangan mundur pak Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat,” tegas Boyamin, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Boyamin berharap kepada seluruh stakeholder pemerinta untuk bersatu memberantas korupsi dan memberantas Makelar Kasus. Boyamin yakin untuk saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung ST Burhanudin dalam penegakan hukum dan memimpin korps adhyaksa.

“Tentunya, koruptor dan gerombolannya kepanasan dan menyerang Aparat Penegak Hukum dari berbagai sisi, dan bila tidak jernih berpikir masyarakat akan bias memandang persoalan ini, karena bisa saja info hoaks diolah menjadi seolah-olah benar,” ungkapnya.

Baca juga: Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo

“Apalagi dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung,” tambahnya.

Oleh karena itu, Boyamin mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan, dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.

Baca juga: MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN

“MAKI juga akan untuk terus kritis melalui jalur praperadilan dalam rangka mendukung Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023

Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar. Kejagung memeriksa Achsanul pada Jumat pagi dan ditetapkan sebagai tersangka pada siang harinya.

Kejagung tengah mengusut aliran uang haram puluhan miliar tersebut ke pihak lainnya.

Oknum BPK ini dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat