visitaaponce.com

Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun, Maki Kecewa Hukuman Koruptor

Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun, Maki Kecewa Hukuman Koruptor
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.(MI/Susanto)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan

Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menjatuhkan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara.

"Hakim pemutus kurang peka atas aspirasi masyarakat yang ingin koruptor dihukum berat," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (3/4).

Baca juga : Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan

Boyamin menyebut mestinya hakim menjatuhkan vonis minimal 10 tahun penjara. Potongan hukuman lebih separuh tuntutan JPU. 

Hal itulah yang membuat banyak pihak kecewa dan menilai upaya pemberantasan korupsi masih belum maksimal. "Kita tetap menghormati putusan tersebut meski kecewa, mestinya minimal 10 tahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan belum tahu alasan atau motif dari vonis yang lebih rendah itu. Karenanya, dia tidak bisa menilai bila vonis tersebut karena solidaritas hakim terhadap sang makelar perkara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat