visitaaponce.com

Remisi Narapidana Korupsi Hilangkan Efek Jera

Remisi Narapidana Korupsi Hilangkan Efek Jera
Sejumlah pegiat anti korupsi melakukan aksi Tolak remisi bagi koruptor di Bundaran Gladak, Solo, Jateng,(Antara)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau LP Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, kebijakan hal itu akan menghilangkan efek jera melakukan tindak pidana yang sama. Orang jadi tidak akan takut melakukan korupsi karena hukumannya dinilai sangat ringan.

Zaenur menambahkan, kondisi itu ditambah dengan hukuman yang diterima pelaku korupsi relatif ringan. Ditambah lagi, implementasi perampasan aset terhadap pelaku korupsi di Indonesia juga cukup rendah.

"Di pengembalian aset rendah, pidananya rendah, jadi ini semakin membuat orang tidak khawatir lagi melakukan tindak pidana korupsi," kata Zaenur saat dihubungi, Minggu (14/4).

Baca juga : 326 Napi Koruptor di LP Sukamiskin Nyoblos, Ada Setya Novanto

Zaenur mengatakan kebijakan ini akibat dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Akibatnya, dalam pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

"Sekarang semua pelaku kejahatan sama dalam pemberian remisi. Ini artinya Indonesia menempatkan korupsi tidak lagi sebagai tindakan kejahatan luar biasa," ujarnya.

Zaenur mendorong pemerintah perlu merevisi dan mengembalikan pengaturan memperketat remisi bagi terpidana korupsi. "Ini harus menjadi refleksi bagi pemerintah dan negara bagaimana sikap mereka untuk serius memberantas korupsi," kata dia.

Adapun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini,mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat