Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan
![Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/e59edc67e262605af323b0dd50a223db.jpg)
HARI ini Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan majelis hakim akan menggabulkan tuntutan mereka.
“Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/4).
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meyakini kubunya sudah membuka semua fakta terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Hasbi. Tuntutan jaksa diharap dikabulkan seluruhnya.
“KPK juga telah pertimbangkan semua hal alasan memberatkan maupun meringankannya,” ucap Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan.
Baca juga : Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Panggil Pegawai Ombudsman Terkait TPPU Hasbi Hasan
KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Selisik Sengketa Tanah dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap